Makassar (ANTARA Bengkulu) - Terdakwa dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp8,8 miliar, Anwar Beddu, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan verifikasi kelengkapan pencairan dana bantuan sosial, sehingga terjadi pencairan Rp8,8 miliar ke 202 LSM fiktif," kata Ketua Majelis Hakim Zulfahmi, dalam amar putusannya.

Ia mengatakan, terdakwa terbukti secara bersalah sesuai dengan fakta persidangan serta adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bansos Pemprov Sulsel pada 2008 yang telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar dari total anggaran Rp151 miliar.

Selain itu, terdakwa yang juga Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Keuangan Kas Pemprov Sulsel ini diharuskan membayar denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim yakin, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Asmaun Abbas, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.      Sementara Jaksa Grefik, Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra yang sebelumnya juga menuntut dua tahun penjara, menyatakan menerima.(ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012