Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah minta PT Freeport Indonesia menyetor royalti hasil tambang emas sebesar 10 persen atau naik dari sebelumnya yang hanya satu persen.

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini di Jakarta, Minggu mengatakan, pemerintah akan berupaya mencapai target kenaikan royalti tersebut dalam proses renegosiasi kontrak yang kini masih berjalan.

"Kami minta 10 persen," katanya.

Kenaikan royalti 10 persen itu, lanjutnya, juga berlaku pada perusahaan tambang lainnya.

Menurut dia, proses renegosiasi tambang saat ini masih terus berjalan.

"Proses renegosiasi ini tidak bisa cepat, bisa bulanan dan bahkan tahunan," ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012.

Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.

Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Berdasarkan data Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, per 29 Agustus 2012, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 111 yang terdiri dari 37 kontrak karya (KK) untuk komoditas mineral dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Dari jumlah itu, terdapat lima KK dan 60 PKP2B yang sudah menyetujui seluruh poin renegosiasi. Lalu, terdapat 27 KK dan 14 PKP2B yang menyetujui sebagian poin renegosiasi.

Terakhir, ada lima KK yang belum menyetujui seluruh poin renegosiasi.(ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012