PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) menyanggupi pembayaran tanam tumbuh milik petani yang digusur untuk pembangunan Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang. 

"Kami sangat siap untuk menyelesaikan sisa kompensasi kepada masyarakat Teluk Sepang," kata perwakilan Manajemen PT. TLB, Abu Bakar di sela-sela hearing bersama masyarakat Teluk Sepang di Bengkulu, Rabu. 

Ia juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin.

Namun, dirinya meminta waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut untuk mengidentifikasi jumlah lahan warga. 

Abu juga mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan waktu selama  satu minggu untuk memberikan informasi lebih lanjut setelah melakukan pertemuan dengan pengacara Tarmizi Gumay serta perwakilan masyarakat Teluk Sepang yang mengatasnamakan warga dalam surat pernyataan. 

Di sisi lain, Ketua Kanopi Bengkulu Ali Akbar mengatakan bahwa PT. TLB harus membayar tanam tumbuh kepada masyarakat Kelurahan Teluk Sepang. 

"Kami akan ke kantor TLB pada hari Kamis(08/03) untuk mendapatkan pembayaran dari pihak TLB," katanya. 

Perwakilan masyarakat Teluk Sepang, BEM Unib dan Kanopi berunjukrasa di halaman kantor Gubernur Bengkulu menuntut pencabutan izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu.

Saat hearing bersama dengan Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, PT. Pelindo II, PT. TLB, dan dinas terkait perwakilan warga dan aktivis menyampaikan temuan penyimpangan Andal PLTU dengan fakta lapangan serta menuntut penuntasan ganti rugi tanam tumbuh milik petani.

Hearing ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Ansori Tawakal.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019