Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Majelis hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia," kata Eni usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo 

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, serta 
menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019