Puluhan nasabah Kantor Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menuntut PT Pos Indonesia mengembalikan uang tabungan mereka yang digelapakan oknum petugas PT Pos di wilayah itu.

"Pihak PT Pos masih berkelit dan nampaknya sulit untuk mengembalikan tabungan yang digelapkan dalam bentuk kwitansi tanda terima, pada kwitansinya ditandatangani diatas materai dan dicap pos petugas," kata Ishak Burmansyah pendamping nasabah Kantor Pos PUT korban penggelapan saat menggelar aksi damai di Kantor Pos Curup, Senin.

Tuntutan pengembalian uang tabungan mereka ini tambah dia, mereka lakukan karena setelah melakukan pertemuan dengan kepala Kantor Pos Curup, mereka mendapat penjelasan jika uang yang akan dikembalikan PT Pos adalah transaksi yang ada di buku rekening tabungan saja.

Kalangan warga ini mengharapkan PT Pos dapat mengembalikan penuh uang milik nasabah korban penggelapan mantan Kepala Kantor Pos Kecamatan PUT (Muhafril Asri CS) pada 2017 lalu dan saat ini sudah di vonis penjara oleh PN Bengkulu pada 2018 lalu.

Pihaknya sendiri akan kembali datang ke Kantor Pos Curup, guna menyerahkan data-data pendukung nasabah yang menjadi korban kasus itu agar bisa dilakukan pengembalian uang mereka, mengingat PT Pos tidak mau mengganti uang mereka terutama yang transaksinya hanya menggunakan kwitansi biasa dan dianjurkan untuk melakukan gugatan hukum.

"Dalam penyelesaian masalah ini sangat kami sesalkan tidak adanya pihak Pemkab Rejang Lebong yang membantu warga, hal yang sama juga terhadap anggota DPRD Rejang Lebong, karena sebelumnya para nasabah ini juga sudah mendatangi gedung DPRD termasuk Pemda," ujarnya.

Sementara itu, Siti Romlah (54) salah seorang nasabah korban penggelapan sambil menangis kepada sejumlah wartawan mengaku, jika uang disetorkannya ke oknum kepala kantor setempat adalah hasilnya berjualan sayuran selama beberapa tahun.

"Uang itu hasil saya berjualan sayuran di Pasar PUT, uangnya berjumlah Rp30 juta. Pertama saya setor Rp10 juta dan kedua Rp20 juta. Saya hanya mendapat kwitansi biasa, sedangkan buku tabungannya belum ada. Saya minta pemerintah mengembalikan uang saya itu," akunya.

Sedangkan Kepala Kantor Pos Curup, Abdul Jamil mengatakan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para nasabah Kantor Pos PUT tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan korban dan  menunggu hasil verifikasi dari Kantor Pos pusat.

"Saat ini kita masih melakukan pendataan jumlah nasabah keseluruhannya, untuk nasabah yang memiliki buku tabungan sudah mulai proses pengembalian, dimana pengembaliannya sudah dilakukan dua tahap," katanya

Adapun pengembalian dana yang sudah dilakukan PT Pos tambah dia, pada tahap pertama diberikan kepada 15 orang nasabah pada September 2017 senilai Rp175 juta dan tahap kedua Jumat (8/3) kepada 20 nasabah senilai Rp114 juta.

Sebelumnya, 59 nasabah PT Pos Kecamatan PUT menjadi korban penipuan oleh oknum kepala PT Pos Kecamatan PUT (Muhafril Asri bersama dengan dua orang stafnya) yang pada 2018 lalu sudah di vonis tiga tahun penjara oleh PN Bengkulu, namun uang nasabah korban penggelapan yang mencapai Rp679 juta belum dikembalikan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019