Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Puluhan nasabah PT Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menjadi korban penipuan oknum kepala PT Pos setempat mendatangi DPRD setempat, Sabtu.
Kedatangan 59 nasabah PT Pos Kecamatan PUT ke Gedung DPRD Rejang Lebong sekitar pukul 09.30 WIB guna mencari jalan penyelesaian penggelapan dana nasabah oleh Kepala PT Pos PUT Muhafril Asri (kini mantan) pada tahun 2017.
"Kedatangan ke sini guna menuntut kepastian hukum sekaligus meminta kepastian dari PT Pos," katanya Mahyudin usai pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Rejang Lebong serta PT Pos.
Ia menyebutkan jumlah awalnya mencapai Rp1,3 miliar karena terjadi sejak 4 tahun lalu. Namun, karena banyak yang tidak melapor, nilainya baru sebesar Rp679 juta.
Terungkapnya kasus penggelapan dana nasabah PT Pos Kecamatan PUT pada bulan Agustus 2017, atau saat seorang nasabah akan mengambil uang tabungannya di tempat itu. Namun, ketika dicek tabungannya, sudah kosong.
Muhafril Asri (mantan Kepala PT Pos Kecamatan PUT) saat ini berstatus terdakwa, sedangkan dua stafnya telah divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Kendati demikian, hingga sekarang uang nasabah korban penggelapan belum mereka kembalikan.
Di hadapan warga dan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong M. Ali, perwakilan dari PT Pos Sumbagsel Aminudin mengatakan bahwa pihaknya akan membayarkan uang nasabah yang melakukan transaksi dengan mantan Kepala PT Pos Kecamatan PUT itu.
Pencairan uang tersebut, kata dia, harus dilengkapi dengan kuitansi atau tanda pembayaran dan buku tabungan.
Sementara itu, Kepala PT Pos Cabang Curup Abdul Jamil mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan nasabah PT Pos Kecamatan PUT ini sudah tiga kali. Dua kali dibahas di Mapolsek PUT dan satu kali di Mapolres Rejang Lebong. Namun, selalu menemui jalan buntu.
Pertemuan antara warga dan PT Pos Curup serta perwakilan PT Pos Sumbagsel dan Polres Rejang Lebong ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong M. Ali didampingi Wakil Ketua I DPRD Yurijal. Mereka bersepakat bahwa pemerintah daerah setempat akan memfasilitasi penyelesaian kasus itu.
Korban penggelapan, Nasabah PT Pos Rejang Lebong datangi dewan
Minggu, 7 Oktober 2018 19:27 WIB 1632