Personel Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Selasa, membubarkan aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) wilayah XI cabang Ambon di teras kantor Gubernur Maluku yang hendak menyampaikan perlunya pemerintah provinsi (pemprov) Maluku melegalkan perdagangan minuman tradisional sopi.
    
Pembubaran dikoordinir Kasat Sabhara AKP Syarifuddin. Massa dinilai melakukan aksi yang mengarah ke tindakan brutal.
    
"Saya sudah memperingatkan tenang dan berorasi sambil menunggu koordinasi dijalin untuk menghadirkan Plh Gubernur Maluku, Hamin Bin Thahir untuk menerima pernyataan sikap, tetapi tidak diindahkan, makanya harus dibubarkan," ujarnya.
    
Sedikitnya delapan pengunjuk rasa diamankan dan dibawa ke Polres Ambon untuk proses selanjutnya.
    
Para demonstran melalui sejumlah perwakilan menyampaikan orasi yang intinya tidak setuju dengan kebijakan pemusnahan sopi, seperti dilakukan polisi di pelabuhan Yos Sudarso Ambon maupun pelabuhan penyeberangan Hunimua, desa Liang, kecamatan Salahutu, pulau Ambon.
    
Sambil menyampaikan orasi, sejumlah pengurus GMKI melakukan koordinasi dengan Plt Kasat Pol PP Setda Maluku, Titus Renwarin untuk menghadirkan Plh Gubernur Maluku, Hamin.
    
Namun, sejumlah oknum pengunjuk rasa tidak bisa mengendalikan emosi sehingga bersikeras masuk ke kantor Gubernur Maluku. Mereka dihalangi personel polisi dan Sat Pol PP.
    
Akibatnya terjadi saling dorong dan mengarah ke kekerasan sehingga Syarifuddin memerintahkan mengamankan sejumlah oknum pengunjuk rasa yang dinilai memprovokasi.
    
Massa demonstrasi akhirnya memilih bubar secara tertib.
    
GMKI Wliayah XI cabang Ambon sebenarnya ingin memperjuangkan agar perdagangan sopi dilegalkan karena merupakan sumber hidup para petani.
    
Perdagangan sopi juga dinilai telah mendukung pendidikan anak-anak petani di desa, beberapa di antaranya meraih gelar sarjana dan saat ini menjadi pejabat di jajaran pemprov Maluku maupun pemkab/pemkot.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019