Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menolak proses pelimpahan tahap kedua berkas perkara dan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Rejang Lebong Edi Utama melalui Kasi Pidana Khusus Agustian kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan proses pelimpahan tahap kedua yang dilakukan oleh penyidik Polres Rejang Lebong tersebut belum bisa mereka terima karena pihaknya masih fokus kepada pelaksanaan pemilu serentak 17 April mendatang.

"Kalau secara administrasi tidak ada permasalahan lagi, tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Secara yuridis tidak ada permasalahan, cuma waktunya saja yang belum pas," kata Agustian.

Pelimpahan berkas perkara dan tujuh tersangka dalam kasus tipikor yang mencuat sejak 2012 lalu tersebut belum bisa mereka terima, sesuai dengan instruksi pimpinan mereka guna menyukseskan pelaksaan pemilu serentak, berbeda dengan alasan penolakan pelimpahan tahap kedua pada Jumat (15/3) lalu, karena berkasnya belum lengkap.

"Saat ini Kejaksaan masih berfokus pada proses pemilu 2019, ini dilakukan untuk mengindari dampak yang tidak baik, pimpinan memutuskan untuk menunda dulu pelimpahan tahap dua," jelasnya.

Proses pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ini baru bisa mereka layani lagi nantinya setelah pelaksanaan pemilu serentak, di mana nantinya waktu pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pihak penyidik polres setempat.

Sebelumnya, pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana menelan anggaran Rp3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan 2010 diduga bermasalah, karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp800 juta.

Dalam pengusutan kasus yang telah memakan waktu tujuh tahun ini penyidik Polres Rejang Lebong menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya antara lain yakni HA, AL, AS, ZA dan YU yang merupakan panitia lelang dan AD selaku PPTK, serta SU yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, ayat 3 UU No.31/1999 yang telah diubah dalam UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider pasal 9 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 UU No.31/1999 yang telah diubah dalam UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019