Seorang isteri berinisial ARN (50) warga Jalan Batu Suli V, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya memergoki suaminya berinisial KRS berumur sekitar 59 tahun yang juga mantan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah bersama seorang perempuan RYT.
      
"Saya memergoki suami saya di dalam rumah bersama perempuan lain yang diduga caleg di Kabupaten Gunung Mas. Saat itu keadaan pagar rumah sedang terkunci dan sebuah mobil masih ada di dalam, hampir satu jam lebih saya tidak di bukakan pintu, karena khawatir maka menelepon keluarga untuk menemani saya menghadapi jika ada terjadi apa-apa di dalam rumah," kata ARN kepada media, di Palangka Raya, Kamis.
      
Ia mengungkapkan, pihaknya memanggil bantuan pihak RT/RW, akhirnya suaminya keluar bersama RYT untuk membuka pintu pagar.
      
Kasus pengaduan dugaan perselingkuhan tersebut sudah dilaporkan oleh pihak korban ARN ke Polres Palangka Raya dengan Nomor: STPL/206/III/RES.1.24./2019/KALTENG/RES P.RAYA.
      
Kronologi kejadian dugaan perselingkuhan tersebut berawal ARN hendak datang ke rumah yang beralamat di Batu Suli V C dimana KRS masih suami sah dari ARN, namun saat ini masih dalam proses perceraian dimana hasil keputusan sidang pun belum resmi diputuskan.
      
Tujuan sang istri datang ke rumah hanya untuk mengambil barang pribadi dan berkas penting lainnya, namun saat itu pagar pintu rumah dalam keadaan terkunci.
      
ARN berusaha mengetuk pintu dan jendela, tetapi tidak dibukakan. Melihat ada kejanggalan yang tidak seperti biasa itu, ia melaporkan kejadian tersebut kepada RT/RW. Saat itu kejadian menjadi tegang dan ramai, perempuan RYT berusaha keluar dari pintu belakang dan menaiki tembok yang cukup tinggi, karena ketakutan suara keras dari isteri KRS beserta keluarga di luar rumah yang sudah mengetahui bahwa ada seorang perempuan lain di dalam rumah tersebut.
      
Ketika dihubungi, handphone KRS sampai saat ini tidak bisa terhubung.
      
Selanjutnya, ketika dihubungi melalui telepon seluler RYT membantah atas tuduhan tersebut dan tidak melakukan hal apa-apa saat berada di dalam rumah.
      
"Yang jelas saya di dalam rumah bapak KRS hanya sebagai pembantu saja mas, dan posisi saat itu saya sedang bekerja seperti melipat pakaian, mencuci pakaian dan lainnya, saat kejadian itu saya baru sampai juga di rumah pak KRS," kata RYT.
      
Saat ditanya, kenapa pintu pagar dan rumah dikunci, ia mengatakan bahwa itu adalah urusan orang yang punya rumah. Dan saya pun masuk dari pintu belakang.
      
"Kalau saya ada memanggil dengan kata mesra, itu salah paham saja mas, kemungkinan isteri pak KRS salah mendengar saja, karena pada saat kejadian itu ARN masih dalam keadaan emosi," katanya.
      
Dia juga menegaskan, bahwa kejadian tersebut pihaknya sudah dipanggil oleh Polres Palangka Raya pada Minggu (17/3/2019) untuk dimintai keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasilnya tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.
      
Ketua DPC PKPI Kabupaten Gunung Mas Heri A Junas mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui bahwa kadernya RYT tersangkut kasus dugaan perselingkuhan dengan pejabat Kalteng.
      
"Saya tidak mengetahui kalau ada caleg kita yang bermasalah seperti itu, sampai saat ini pun tidak ada kabar terkait kejadian tersebut," tandas Heri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
      
Anggota DPRD Gumas itu juga mengatakan, apabila benar kami pun tidak membela caleg tersebut, namun biarlah hukum yang nantinya menyelesaikannya.
      
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh kader maupun caleg PKPI yang ikut bertarung pada pemilu legislatif 2019, tunjukanlah sikap calon legislatif (caleg) yang baik, sebab kita sebagai caleg harus mampu memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat maupun di lingkungan keluarga.

Pewarta: Kasriadi/Ronny NT

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019