Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya pada sidang keempat, pekan lalu (19/3), majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
Selanjutnya Hakim juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Pada sidang ketiga, JPU menggangap bahwa eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Ratna keliru dikarenakan kuasa hukum terlalu cepat menyimpulkan tidak adanya keonaran yang dibuat pada kasus penyebaran berita bohong oleh kliennya Ratna Sarumpaet.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang yang diadakan pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan kerudung abu-abu dengan putih yang dikenakannya, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya pada sidang keempat, pekan lalu (19/3), majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
Selanjutnya Hakim juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Pada sidang ketiga, JPU menggangap bahwa eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Ratna keliru dikarenakan kuasa hukum terlalu cepat menyimpulkan tidak adanya keonaran yang dibuat pada kasus penyebaran berita bohong oleh kliennya Ratna Sarumpaet.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang yang diadakan pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan kerudung abu-abu dengan putih yang dikenakannya, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019