Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ratna Sarumpaet terbukti tidak timbulkan keonaran
Baca juga: Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan
Baca juga: Ratna Sarumpaet jalani sidang kelima
Baca juga: Kasus Ratna tidak terkait Prabowo
FLASH - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 17:01 WIB 1145