Artis Vanessa Angel diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan prostitusi artis yang menjerat dua muncikari yaitu Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Endang dan Tentri menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Vanessa dan jurnalis serta pengunjung sidang dilarang untuk memasuki ruang sidang.
Yafeti Waruwu selaku kuasa hukum Tentri menilai bahwa kesaksian Vanessa di persidangan justru meringankan Tentri, karena saksi dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal Tentri.
"Saat diperiksa sebagai saksi, Vanessa Angel tidak mengenal langsung terdakwa Tentri," katanya usai persidangan.
Tak hanya itu, kata dia, Vanessa dalam kesaksiannya juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Tentri.
"Saksi hanya kenal dengan terdakwa Endang. Itupun hanya tiga kali melakukan jasa seperti ini (Vanessa terima jasa prostitusi dari Endang)," katanya.
Menurutnya, dalam kesaksiannya Vanessa juga mengaku hanya menerima Rp35 juta, bukan Rp80 juta seperti yang diberitakan selama ini.
"Yang diterima dia (Vanessa) hanya Rp35 juta. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan dia terima Rp80 juta," katanya.
Sementara itu, Franky Desima Waruwu, selaku kuasa hukum Endang menjelaskan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan Vanessa sebagai saksi ditunda.
"Sidang hari ini kami minta ditunda. Karena klien kami dari sejak tanggal 6 Januari lalu hingga saat ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka," katanya.
Menurutnya, seseorang tidak bisa diperiksa sebagai terdakwa jika surat penetapan tersangka tidak ada.
"Bagaimana bisa diproses di persidangan kalau surat penetapan tersangkanya tidak pernah diterima atau tidak pernah ada dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara," katanya.
Ia mengaku sejak pertama kali menjadi kuasa hukum Endang, hingga saat ini, dirinya sudah berkali-kali meminta surat penetapan tersangka ke penyidik Polda Jatim.
"Kami minta sejak kami menerima kuasa dari Endang pada 11 Januari hingga sekarang, tapi surat penetapan tersangkanya belum pernah kami terima," katanya.
Saat diminta surat penetapan tersangka, lanjut Franky, penyidik Polda Jatim mengaku telah mengirim surat tersebut ke keluarga Endang.
"Namun setelah kami tanya keluarga terdakwa, keluarga mengaku belum pernah menerima surat penetapan tersangka," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Endang dan Tentri menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Vanessa dan jurnalis serta pengunjung sidang dilarang untuk memasuki ruang sidang.
Yafeti Waruwu selaku kuasa hukum Tentri menilai bahwa kesaksian Vanessa di persidangan justru meringankan Tentri, karena saksi dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal Tentri.
"Saat diperiksa sebagai saksi, Vanessa Angel tidak mengenal langsung terdakwa Tentri," katanya usai persidangan.
Tak hanya itu, kata dia, Vanessa dalam kesaksiannya juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Tentri.
"Saksi hanya kenal dengan terdakwa Endang. Itupun hanya tiga kali melakukan jasa seperti ini (Vanessa terima jasa prostitusi dari Endang)," katanya.
Menurutnya, dalam kesaksiannya Vanessa juga mengaku hanya menerima Rp35 juta, bukan Rp80 juta seperti yang diberitakan selama ini.
"Yang diterima dia (Vanessa) hanya Rp35 juta. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan dia terima Rp80 juta," katanya.
Sementara itu, Franky Desima Waruwu, selaku kuasa hukum Endang menjelaskan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan Vanessa sebagai saksi ditunda.
"Sidang hari ini kami minta ditunda. Karena klien kami dari sejak tanggal 6 Januari lalu hingga saat ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka," katanya.
Menurutnya, seseorang tidak bisa diperiksa sebagai terdakwa jika surat penetapan tersangka tidak ada.
"Bagaimana bisa diproses di persidangan kalau surat penetapan tersangkanya tidak pernah diterima atau tidak pernah ada dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara," katanya.
Ia mengaku sejak pertama kali menjadi kuasa hukum Endang, hingga saat ini, dirinya sudah berkali-kali meminta surat penetapan tersangka ke penyidik Polda Jatim.
"Kami minta sejak kami menerima kuasa dari Endang pada 11 Januari hingga sekarang, tapi surat penetapan tersangkanya belum pernah kami terima," katanya.
Saat diminta surat penetapan tersangka, lanjut Franky, penyidik Polda Jatim mengaku telah mengirim surat tersebut ke keluarga Endang.
"Namun setelah kami tanya keluarga terdakwa, keluarga mengaku belum pernah menerima surat penetapan tersangka," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019