Sopir Vanessa Angel jadi tersangka pascakecelakaan tunggal
Kamis, 11 November 2021 11:37 WIB 1102
Jombang (ANTARA) - Sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24), kini menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu.
Mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa. "Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia.
Ia juga menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.
Pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.
"Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," kata dia.
Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto menimpa mobil yang ditumpangi artis sinetron Vannesa Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan keluarganya.
Mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor registrasi B 1624 BJU itu menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.
Dalam kejadian Kamis itu (4/11), Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah atau yang akrab disapa Bibi (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, anaknya yang masih balita, pengasuh, dan sopir dalam kondisi selamat.
Anak semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah setelah mendapatkan perawatan saat ini sudah kembali bersama keluarga. Kini, Gala tinggal bersama dengan keluarga dari almarhum Bibi, suami dari Vanessa.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu.
Mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa. "Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia.
Ia juga menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.
Pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.
"Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," kata dia.
Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto menimpa mobil yang ditumpangi artis sinetron Vannesa Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan keluarganya.
Mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor registrasi B 1624 BJU itu menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.
Dalam kejadian Kamis itu (4/11), Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah atau yang akrab disapa Bibi (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, anaknya yang masih balita, pengasuh, dan sopir dalam kondisi selamat.
Anak semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah setelah mendapatkan perawatan saat ini sudah kembali bersama keluarga. Kini, Gala tinggal bersama dengan keluarga dari almarhum Bibi, suami dari Vanessa.