Terdakwa perkara suap yang juga Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin mengaku menyesal telah menerima suap terkait proyek perizinan pembangunan Kawasan Meikarta dan merasa kapok telah menjadi bupati.

"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan) dari Kemendagri nya belum turun," kata Neneng sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara suap perizian proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu.

Neneng mengaku kapok menjadi kepala daerah saat ditanya pengacaranya dan juga tak mau lagi terlibat di urusan partai politik.

Karir Neneng dipemerintahan, ia rintis sebagai kader Partai Golkar.

"Apakah mau kembali menjadi bupati?," tanya pengacara.

"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.

Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.

"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.

Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dari Lippo untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Sebelumnya, Neneng menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bekasi dan ia beserta sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terseret kasus suap tersebut.    

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019