Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP  menginginkan pemilihan gubernur dimundurkan ke tahun 2015 sehingga bersamaan dengan pemilihan bupati walaupun KPU Lampung memutuskan pemilihan gubernur dimajukan menjadi 2013.
        
"Jika dimajukan maka saya masih menjabat sehingga bisa melakukan intervensi untuk mendukung calon yang saya jagokan," kata Sjachroedin, di sela-sela memberi kuliah umum dan pelantkan mahasiswa baru di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya di Jakarta, Sabtu, saat ditanya mengenai persoalan pilkada di Lampung.
         
Sjachroedin yang akan habis masa jabatannya pada 2014 mengatakan jika pilkada Lampung diundur maka akan ada pejabat gubenur yang akan memimpin Lampung sehingga ia tidak bisa melakukan intervensi dalam pelaksanaan pilkada.
         
Ia setuju wacana pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak.
         
Hal itu, katanya, agar terjadi penghematan anggaran. Selain itu untuk menghindari ada kepala daerah yang ingin berpindah-pindah jabatan sebelum masa jabatannya habis.
         
Jika pilkada tidak dilakukan secara serentak, katanya, mungkin saja ada kepala yang belum habis masa jabatannya mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah lain.
        
Sjahroedin juga menenggarai keinginan pimilihan gubernur dipercepat adalah akal-akalan dari KPU Lampung.
        
Ia mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPU Lampung akan segera berakhir. Jika pemilihan gubernur Lampung dimajukan maka masa tugas pimpinan KPU Lampung perlu diperpanjang karena sulit untuk memilih pimpinan KPU Lampung dalam waktu singkat.
        
Apalagi, katanya, kinerja KPU Lampung juga tidak baik. Oleh sebab itu, Sjahroedin mengusulkan agar angota KPU Lampung diganti.
        
Sementara itu KPU Lampung juga tetap bersikukuh untuk melaksanakannya pada 2013, dan telah pula menyepakati untuk mengeluarkan keputusan pelaksanaan Pilgub Lampung 2013 beserta jadwal dan tahapannya.
        
Penetapan waktu dan tahapan Pilgub Lampung 2013 itu, yaitu putaran pertama pada Rabu, 2 Oktober 2013, dan putaran kedua pada 4 Desember 2013.
        
Seperti diberitakan, pada 2014 akan dilakukan pemilu legislatif dan pemilu presiden sehigga ada wacana pilkada yang dilakukan pada saat itu ditunda. Wacana penundaan itu dilanjutkan dengan wacana dilakukan pilkada secara serentak.
        
Sementara itu sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohanmengatakan jika dilakukan pemilu serentak maka pemerintah mengusulkan dalam dua grup besar yakni pada 2015 sebanyak 279 pilkada kemudian pada 2018 sebanyak 244 kepala daerah.
        
Djohermansyah mengatakan setahun setelah pemilu, akan ada 279 pilkada yang digelar secara serentak. "Perinciannya, pilkada 2010 (habis masa jabatan 2015, Red) sebanyak 236 dan pilkada yang ditunda 2014 sebanyak 43," kata Djohermansyah.
        
Grup atau pengelompokan kedua digelar pada 2018. Djohermansyah menyatakan, pilkada serentak pada 2018 merupakan gabungan dari tiga pilkada, yakni 2011 hingga 2013. Terdapat 66 pilkada yang terjadi pada 2011, 57 pilkada pada 2012, dan 122 pilkada, termasuk Daerah Istimewa Jogjakarta yang dilakukan penetapan.
        
Akhir masa jabatan kepala daerah yang pilkadanya akan diselenggarakan secara serentak tidak sama.
        
Menurut dia, agar akhir masa jabatannya menjadi sama maka pemerintah akan menugaskan pejabat pegawai negeri sipil atau kepala daerah yang bersangkutan untuk menjadi penjabat sementara (pjs) kepala daerah sampai batas waktu pelaksanaan pilkada serentak. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012