Satuan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu bersama unit Reskrim Polsek Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan menangkap AN, seorang pria terduga pelaku pembunuhan Anca (25) warga Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

“Terduga pelaku ditangkap tim Opsnal Polres Bengkulu yang dipimpin Iptu Angga Faisal Sitepu didampingi unit Reskrim Polsek Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan di kediamannya," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui KBO Reskirim  Polres Bengkulu, Iptu J Manurung di Bengkulu, Selasa. 

Terduga pelaku pembunuhan berinisial AN merupakan warga Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Modus operandi dalam kasus ini berawal saat pelaku bersama adik sepupunya berboncengan mengendarai sepeda motor ke kossan yang ada Jalan Hibrida 05 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Terduga pelaku berniat untuk menjenguk temannya berinisial L. Sesampainya di kosan tersebut ternyata korban berada di kosan tersebut. Setelah itu korban langsung menghampiri pelaku dan terjadilah cekcok mulut diantara mereka. 

Mendengar adanya keributan L langsung keluar kossan dan melerai keributan tersebut. Kemudian L mengajak terduga pelaku dan sepupunya masuk kedalam kos dan mengajak ngobrol korban di depan kosan. 

Tidak lama kemudian teman-teman terduga pelaku yang berjumlah lima orang datang ke kosan tersebut. 

Terduga pelaku bersama sepupunya keluar dan langsung bergabung bersama teman-temannya kemudian langsung mengejar korban dan mengeroyok korban. 

Saat itulah terduga pelaku menusuk korban dibagian ulu hati dan langsung pergi meninggalkan lokasi, korban saat itu sudah terjatuh dengan kondisi bersimbah darah. 

Kemudian teman teman korban langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.

Dalam kasus ini terduga pelaku  disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019