“KY akan menurunkan tim untuk memantau sidang praperadilan Pegi Setiawan karena kasus ini menjadi perhatian publik,” kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Baca juga: Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut KY atas permohonan pemantauan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, kepada KY.
Adapun pada Rabu (12/6), Marwan dan anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, mendatangi KY dan meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawal kasus dengan mengawasi sidang praperadilan kliennya.
Baca juga: Mabes Polri sebut alat bukti dua DPO pembunuh Vina Cirebon belum cukup
Baca juga: Mabes Polri sebut alat bukti dua DPO pembunuh Vina Cirebon belum cukup
“Tujuan kami datang ke sini adalah satu, yaitu agar KY memonitor persidangan, terutama persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang telah kami daftarkan dan Insya Allah tidak begitu lama lagi akan sidang,” ujarnya.
Dengan mengajukan permohonan, ia berharap KY bisa mencermati perilaku para hakim yang memimpin jalannya persidangan. Apabila ada indikasi kecurangan, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan melapor lembaga pengawas lainnya.
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan orang tua Pegi dalam kasus Vina
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan orang tua Pegi dalam kasus Vina
Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.
Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Baca juga: DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi, dua lainnya asal sebut
Baca juga: DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi, dua lainnya asal sebut
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.