Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang guru SD honorer asal Pamekasan berinisial CA yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo melalui akun facebooknya.

Kabid Humas Polda Jatim.Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis penangkapan itu di Mapolda setempat, Minggu, mengatakan CA memakai akun facebook atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.

"Dia menghina Menkopolhukam dan menghina Presiden Jokowi. Kita akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ucapnya.

Baca juga: Polisi meringkus pengancam penggal kepala Presiden Jokowi

Barung mengungkapkan pelaku mengaku mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya politik serta menantang polisi untuk menangkapnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi pada tanggal 9 Mei 2019.

"Kita profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei, kami menangkap di tempat kerjanya di sebuah SD," katanya.

Sementara itu, CA mengungkapkan bahwa dia menulis ujaran kebencian dan mengancam Presiden Jokowi hanya untuk ikut-ikutan.

"Ikut-ikutan politik saja," katanya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal, yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancanan hukuman enam tahun penjara.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019