Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan menyarankan agar permasalahan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri mengenai penyidik KPK Komisaris Polisi Novel Baswedan dibawa ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
        
"Dalam kasus Novel apakah berbuat kriminal atau tidak dapat diserahkan kepada Kompolnas supaya dapat diselidiki secara 'fair' apakah Novel tersangkut atau tidak," kata Albert di gedung KPK Jakarta.
        
Mantan anggota Komnas HAM itu menganggap Kompolnas dapat memberikan penilaian dengan adil karena diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Djoko Suyanto.
        
"Kompolnas itu ketuanya menkopolhukam jadi 'fair', saya hargai Novel dan teman-teman saya dari Kontras, tapi nanti kita bisa lihat bagaimana kerjanya, dan bila surat penggeledahan dan penahanan memang bermasalah dapat dilakukan praperadilan," jelas Albert.
        
Albert juga berharap agar kerja KPK tidak diganggu oleh usaha-usaha politis yang ingin merevisi atau mengintervensi wewenang KPK.
        
"(Usaha) itu saya harap dihentikan agar KPK dapat melanjutkan usahanya dengan baik, saya lihat KPK telah menjadi semacam simbol perlawanan masyarakat yang ingin menjadi negara yang bersih, negara yang kuat," jelas Albert.
        
Karena itu menurut dia, KPK dan masyarakat dapat bersinergi dengan baik sehingga KPK dapat dikontrol masyarakat dan KPK juga dapat memberikan hasil kerjanya kepada masyarakat.
        
Ia meminta agar semua pihak dapat tenang kembali supaya KPK dapat kembali bekerja dan tidak terpengaruh dengan kegaduhan.
        
"Saya akan menyampaikan kepada presiden melalui surat rekomendasi sore ini, saya berharap surat itu menjadi perhatian presiden, saya harap presiden dapat memberikan pendapat dan arahan yang baik terhadap situasi akhir-akhir," jelas Albert.
        
Permasalahan antara KPK dan Polri terkait dengan kedatangan Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Iriyanto pada Jumat (5/10) malam dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan untuk penyidik KPK Kompol Novel Baswedan yang merupakan ketua satgas kasus simulator yang menyeret mantan Kakorlantas Djoko Susilo sebagai tersangka.
        
Novel dianggap melakukan penembakan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
        
Namun menurut KPK Novel tidak bersalah dalam kasus itu karena tidak berada di tempat kejadian saat penembakan terjadi, namun ia mengambil tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya, kasus itu juga sudah diselesaikan di sidang kode etik.
        
Tapi pihak Polri mengatakan bahwa Novel dinyatakan bersalah pada sidang kode etik, namun terkait tindak pidana belum dilakukan sehingga Polda Bengkulu memproses kasus itu berdasarkan laporan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para korban sejak sebulan lalu.
        
Hari ini Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Sekretariat Negara dengan disaksikan Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk berkoordinasi mengenai masalah tersebut. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012