Kuala Lumpur (ANTARA Bengkulu) - Mahasiswa asal Malaysia yang ditangkap di Yogyakarta karena kepemilikan ganja mengaku ia membeli barang terlarang tersebut sebagai bahan kajian.

Sekretaris I bidang Pendidikan, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Ludinata Misnun seperti dikutip sebuah harian terbitan Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan alasan itu diungkapkan mahasiswa berinisial AD (22) asal Selangor tersebut yang masih terkejut dengan penahanannya.

AD yang tengah menuntut ilmu di fakultas kedokteran sebuah universitas ternama ini beralasan, dia membeli ganja seberat 6,8 gram karena ingin tahu efek narkoba bagi pemakainya.

"Kita akan menyiapkan beberapa pengacara untuk mewakili mahasiswa tersebut saat sidang nanti," kata Ludinata.

Saat ini AD masih dalam tahanan polisi selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Sebelumnya dilaporkan, Tim Reserse Narkoba Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap AD (22) warga Selangor, Malaysia karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis ganja.

"Tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas kedokteran di perguruan tinggi di Yogyakarta ini kami tangkap seusai transaksi di Jalan Kaliurang, Sleman," kata Kepala Unit I Reserse Narkoba Polres Sleman Iptu Puriyadi, Senin (8/10).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa daun, biji dan ranting ganja kering siap pakai seberat 6,8 gram yang dibungkus kertas koran.

"Tersangka kami tangkap atas pengembangan dari informasi masyarakat yang curiga karena adanya transaksi barang terlarang di suatu tempat di Jalan Kaliurang," katanya.

Ia mengatakan, berbekal informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan setelah cukup bukti adanya transaksi narkotika, kemudian tersangka dibuntuti.

"Setelah dibuntuti petugas, tersangka kemudian mengambil barang haram tersebut dan langsung ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 6,8 gram seharga Rp300 ribu yang dipesannya melalui 'chating' di internet," katanya.

Puriyadi mengatakan, polisi juga akan mengungkap jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 111 dan 115 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012