Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.
"Kita lihat nanti.. ya senjata, ya makar, ini khan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kivlan Zen ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal
Ia mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.
Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.
Untuk menangani kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, telah ditunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas kasus itu.
Baca juga: Kivlan Zen kembali diperiksa polisi, kali ini bukan terkait makar
"Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo.
Tim penanganan perkara kejaksaan disebutnya tidak akan mempedulikan tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.
Sebelumnya Kivlan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka.
Tiga orang tersangka mengaku kenal dengan Kivlan lantaran pernah sama-sama menjadi anggota TNI.
Baca juga: Kivlan Zen: Itu haknya penyidik, saya siap jika harus ditahan
Baca juga: Lanjutan "people power", Kivlan Zen jadi saksi Eggi Sudjana
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Kita lihat nanti.. ya senjata, ya makar, ini khan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kivlan Zen ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal
Ia mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.
Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.
Untuk menangani kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, telah ditunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas kasus itu.
Baca juga: Kivlan Zen kembali diperiksa polisi, kali ini bukan terkait makar
"Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo.
Tim penanganan perkara kejaksaan disebutnya tidak akan mempedulikan tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.
Sebelumnya Kivlan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka.
Tiga orang tersangka mengaku kenal dengan Kivlan lantaran pernah sama-sama menjadi anggota TNI.
Baca juga: Kivlan Zen: Itu haknya penyidik, saya siap jika harus ditahan
Baca juga: Lanjutan "people power", Kivlan Zen jadi saksi Eggi Sudjana
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019