Blitar (ANTARA Bengkulu) - Rumah masa kecil mantan Presiden RI, Soekarno, yakni Istana Gebang di Blitar, Jawa Timur, resmi dibuka untuk umum, setelah masalah pengambilalihan kepemilikan dari ahli waris oleh pemerintah setempat tuntas secara yuridis.

"Hari ini (7/1) resmi dibuka. Kami mengadakan selamatan yang dihadiri Pak Wali Kota dan mengundang sejumlah tetangga," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Blitar, Hadi Maskun, di Blitar, Sabtu.

Ia mengatakan, kegiatan pembukaan itu memang baru dilakukan saat ini, karena menunggu permasalahan dengan para ahli waris selesai, namun juga menunggu saat yang tepat.

Apalagi, saat ini memasuki akhir pekan dan masih masuk liburan sekolah, sehingga dipastikan Istana Gebang akan ramai dikunjungi wisatawan.

Pihaknya juga tetap menerapkan pengamanan di lokasi tersebut untuk memberi kenyamanan kepada para pengunjung, serta membantu mereka jika membutuhkan informasi.

Untuk saat in, kata dia, jumlah pengunjung memang tidak terlalu banyak, namun pihaknya yakin jika wisatawan juga akan datang ke Istana Gebang pasca-pembukaan resmi bangunan tersebut.

Pihaknya juga sudah meminta para penarik becak atau perusahaan travel untuk memberikan informasi terkait sudah dibukanya Istana Gebang. Selama liburan ini, jumlah kunjungan wisatawan ke makam Bung Karno juga banyak.

"Ini bisa paket wisata. Saat liburan ini, lebih dari 5.000 pengunjung tiap harinya datang ke lokasi makam. Selain berkunjung ke sana (makam Bung Karno, red) mereka juga bisa datang ke Istana Gebang," ujarnya.

Untuk rencana penambahan fasilitas di lokasi Istana Gebang, Hadi mengatakan saat ini masih dibicarakan. Namun, apakah itu dilakukan pada 2012 atau tahun depan, pihaknya belum bisa memastikan.

Pada 2012, katanya, pihaknya kemungkinan akan fokus pada perawatan dulu. Jika untuk penambahan fasilitas, seperti rencana pembangunan museum akan dibicarakan lebih lanjut, karena memerlukan anggaran.

Pengambilalihan Istana Gebang dari ahli waris sudah tuntas. Pemerintah telah memberikan ganti untuk bangunan tersebut hingga Rp35 miliar.

Uang sebanyak itu terdiri atas Rp10 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar 2011 dan sisanya ditanggung pemerintah provinsi.

Rencana pengambilalihan itu sempat terhenti, padahal kesepakatan akan memberikan rumah oleh ahli waris itu sebenarnya itu sudah terjadi pada 2008 dan pemerintah dengan sepakat untuk mengganti lahan dengan luas 1,4 hektare itu dengan nominal uang Rp35 miliar, lebih rendah dari harga yang ditawarkan Rp50 miliar.

Saat itu, salah seorang anggota keluarga yang menolak memberikan rumah tersebut kepada pemerintah, dengan tidak hadir saat pemberian uang pada 25 Maret 2011.

Ahli waris itu adalah Ario Sukokusumo (63), yang menolak dengan alasan memegang teguh amanat Wardoyo, pemilik rumah, yang menolak Istana Gebang dijual.

Setelah menjalani sidang perdata yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim memutuskan pengambilalihan oleh pemkot, hingga Ario juga tidak bisa berkutik dan ikut melepaskan rumah itu. (KR-SAS/E011)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012