Pekanbaru (ANTARA Bengkulu) - Tim Intel Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau menangkap dua orang buronan terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004.

"Kedua mantan anggota DPRD, terpidana kasus korupsi tersebut yakni Wawan Wahyudi (40) dan Sugeng (47). Keduanya berhasil ditangkap pada Mingu (14/10) malam di Desa Logas, Kabupaten Kuantan Singingi,  di sebuah rumah kos-kosan," kata Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Senin.

Menurut Andri, keduanya malam itu juga dibawa ke kantor Kejati Riau di Pekanbaru untuk diproses, sebelum dikirim ke Bengkulu.

Wawan dan Sugeng sebelumnya dinyatakan buron sejak akhir September 2012 bersama enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara periode 1999-2004 lainnya.

Mereka dinyatakan buron setelah kabur saat hendak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (LP) terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Utara senilai Rp2,3 miliar.

 Terkait kaburnya Wawan dan Sugeng serta kawan-kawan, Kejaksaan Bengkulu juga telah menyebar foto delapan anggota dewan itu untuk mempersempit ruang gerak mereka saat akan dijemput.

Selain Wawan dan Sugeng, untuk diketahui, terpidana koruptor yang masih dalam pengejaran lainnya masing-masing adalah Slamet Bintoro (54), Yun Zainudin (74), Syarius Syarkawi (48), Suswandi (45), Arsyad Hamzah (62), dan Suwaryo (56).

Mahkamah Agung telah memvonis mereka terbukti secara sah melakukan korupsi APBD tahun 2001 hingga 2003 dengan nilai Rp288 juta untuk tiap anggota legislatif dengan kerugian negara secara total mencapai Rp2,3 miliar.

Majelis hakim agung juga memvonis hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012