Petugas Kepolisian Sektor Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan satu dari tiga orang tersangka pelaku pembunuhan yang telah menjadi buronan selama delapan bulan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Djarkoni saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka pelaku pembunuhan ini ialah Nopi (29), warga Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

"Tersangka ini merupakan salah satu dari tiga orang pelaku pembunuhan terhadap korbannya yang bernama Hermansih, pada tanggal 12 Oktober 2018 lalu, dia berhasil ditangkap petugas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Lampung, hari Sabtu tanggal 15 Juni kemarin," jelasnya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yang masih buron kata dia, yakni B (30), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, kemudian A (30), warga Desa Air Apo, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

"Kedua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas, saat ini lokasi persembunyiannya sudah diketahui," tambah dia.

Penangkapan tersangka yang dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat serta sempat mengganti nama menjadi Herman Boy itu kata dia, berawal dari informasi warga yang menyebutkan keberadaannya di Mesuji Kabupaten OKI, Sumsel, dan berhasil ditangkap saat lari ke Tulang Bawang, Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh petugas penyidik diketahui jika tersangka ini selain terlibat dalam kasus pembunuhan juga beberapa kasus pencurian dengan pemberatan, kendati demikian pihaknya masih mengembangkannya guna mengetahui aksi kejahatan lainnya yang kemungkinan melibatkan tersangka.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Nopi bersama dengan dua rekannya itu terjadi pada Jumat 12 Oktober 2018 lalu sekira jam 05.30 Wib, bertempat di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Saat itu korban mencurigai jika tersangka bersama dengan dua orang temannya telah mencuri sepeda motor miliknya, sehingga terjadi pertengkaran dan kemudian ketiganya lalu membunuh korban (Hermansih) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Tersangka Nopi alias Herman Boy, saat akan diamankan petugas mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kedua kakinya. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Rejang Lebong, dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019