Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, menyatakan posisi calon wakil presiden, KH Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai tidak melanggar ketentuan pemilu.

Ali dalam dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6), beralasan dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Baca juga: Sidang MK - Didikte TKN, MK hanya berwenang putuskan sengketa Pilpres

Selain itu, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali.

Ia menyebut jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Baca juga: Sidang MK - Tuntutan link berita jadi alat bukti tak berdasar

Sehingga dapat dikatakan posisi Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.    

Baca juga: Sidang MK - Yusril: Dua ayat Al-Qur'an dikutip BPN akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti

Pewarta: Devi Ramadhan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019