Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa sebanyak 20 personel polisi sudah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Jumlah itu bertambah dua dari total 18 personel yang sebelumnya diumumkan oleh Divisi Propam Polri telah diamankan atas keterlibatannya dalam kasus ini. Adapun saat ini sidang etik dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dari sebelumnya oleh Propam Mabes Polri.
Baca juga: Polri jatuhkan demosi 8 tahun kepada dua personel dalam kasus DWP
Dirinya mengatakan bahwa kemungkinan akan ada perkembangan terkait jumlah personel yang akan disidang etik.
“Dari hasil pengembangan dari Propam itu kami akan menunggu, ternyata ada penambahan. (Sidang etik) masih berlanjut,” ujarnya.
Baca juga: Dua oknum polisi di kasus DWP disanksi demosi
Berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
1. Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
Baca juga: Polri: Polisi yang dijatuhi PTDH di kasus DWP punya hak banding
5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dihukum demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
Baca juga: Komisi III: Pemecatan Dirnarkoba terkait pemerasan DWP sudah tepat
11. Bripka Siap Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
12. Briptu Dodi, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.
13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), dijatuhi sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
14. AKP Fauzan, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, dihukum demosi 8 tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
15. Ipda Win Stone, mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
16. AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
Baca juga: Kompolnas: Ada dua klaster soal dugaan pemerasan di acara DWP
17. Bripka Ricky Sihite, mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran, didemosi 5 tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.
18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena memeras korban dua Warga Negara (WN) Malaysia.
20. Iptu Jemi Ardianto, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 8 tahun karena memeras korban dua WN Malaysia.