Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bengkulu memenangkan perusahaan PT Inmas Abadi dalam perkara pembatalan izin usaha pertambangan oleh Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Kamis.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pihak tergugat diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara.

Hasil sidang putusan perkara tersebut dilakukan pada Selasa (16/10), dimana Majelis Hakim menerima lima dasar gugatan PT Inmas Abadi.

"Kami belum tahu apakah pihak Pemprov akan mengajukan banding atau tidak, tapi kami menunggu sampai 14 hari kedepan," kata Panitra Sekretaris PTUN Bengkulu Moerdjani.

Lima dasar tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim antara lain penetapan penundaan terhadap objek berlaku sehingga PT Inmas dapat melakukan proses penambangan sampai dengan ada penetapan hak lain.

Kedua, menolak seluruh eksepsi tergugat, ketiga, menyatakan batal objek sengketa yaitu membatalkan surat pembatalan IUP PT.Inmas, keempat, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pembatalan dan kelima, tergugat diwajibkan membayar denda sidang perkara sebesar Rp300 ribu.

"Kalau tidak mengajukan banding, lima gugatan PT Inmas itu harus dipenuhi oleh Pemprov Bengkulu, termasuk mencabut surat pembatalan IUP PT Inmas," kata Moerdjani.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan setelah menerima surat putusan tersebut, Pemprov akan melakukan telaah hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Nanti akan ditelaah dulu hasil putusan itu lalu mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, tapi saya yakin Pemprov Bengkulu akan banding," katanya.

Ia mengatakan biro hukum Pemprov Bengkulu bersama pihak terkait, seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan lainya akan melakukan kajian atas putusan PTUN Bengkulu itu.

Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mencabut IUP PT Inmas Abadi karena pembangunan pelabuhan yang merupakan salah satu kegiatan perusahaan itu tidak terealisasi.

PT Inmas Abadi melalui penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra berhasil memenangkan perkara tersebut. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012