Bengkulu (ANTARA) - Para petugas dari perusahaan tambang batu bara PT Inmas Abadi melakukan pengeboran tanah di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis tepatnya di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara tanpa sepengetahuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sudah lama tidak ada aktivitas apapun dari PT Inmas Abadi.
Namun, aktivitas pengeboran tanah dilakukan pihak perusahaan pada 21 Oktober 2021 di kawasan HPT Lebong Kandis disaksikan sejumlah warga.
"Informasi dari mana? Setahu saya lokasi tersebut sudah lama tidak ada aktivitas apapun termasuk pengeboran," kata Sorjum saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.
Ia menambahkan bahwa PT Inmas Abadi tidak melakukan koordinasi ataupun pemberitahuan apapun terkait kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut di lapangan terkait pengeboran yang dilakukan oleh PT Inmas Abadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Sukamaju, Mukhlis yang mengatakan bahwa PT Inmas Abadi tidak melakukan pemberitahuan apapun terhadap perangkat desa terkait pengeboran sumur.
"Kalau datang mereka izin ke saya, tapi untuk melaksanakan pengeboran di wilayah saya seingat saya tidak ada," ujarnya.
Keberadaan izin pertambangan batu bara PT Inmas Abadi di kawasan Bentang Seblat mendapat protes keras dari kalangan aktivis lingkungan, mahasiswa, pemuda dan masyarakat karena dikhawatirkan akan merusak fungsi Sungai Seblat dan merusak habitat terakhir gajah Sumatera di Seblat.
Dari analisis Koalisi Selamat Bentang Seblat, wilayah pertambangan PT Inmas Abadi seluas 4.015 hektare berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat seluas 735 hektare, seluas 1.915 hektare berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan seluas 540 hektare berada di hutan produksi konversi.
Sebelumnya, dua organisasi kepemudaan masyarakat Pekal, Bengkulu yakni Persaudaraan Pemuda Pekal Indonesia (PPPI) dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Anak Pekal (DPP LSM Gerap) telah bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta menteri tidak menerbitkan rekomendasi penyusunan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan itu.
"Kami menolak pengajuan Amdal oleh PT Inmas Abadi karena dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat di Seblat, surat penolakan dan alasan apa yang mendasari penolakan sudah kami sampaikan ke Menteri LHK," kata Penanggungjawab Sementara DPP Persaudaraan Pemuda Pekal Indonesia, Hengki Gustiawan.
Selain itu sebanyak 64 organisasi dan lembaga juga telah mengirimkan surat pemintaan serupa ke Menteri LHK Siti Nurbaya agar tidak menerbitkan rekomendasi penyusunan Amdal PT Inmas Abadi.
"Selamatkan Bentang Alam Seblat, jangan sampai gajah Sumatera hanya dianggap mitos oleh generasi selanjutnya" kata Koordinator Pusat koordinasi Daerah Mahasiswa Pecinta Alam se Provinsi Bengkulu, Respi Candra Pratama.
PT Inmas Abadi lakukan pengeboran di hutan produksi tanpa sepengetahuan DLHK Bengkulu
Selasa, 26 Oktober 2021 14:17 WIB 7512