Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan pihaknya sudah memerintahkan anggotanya tidak membawa peluru tajam dalam mengatasi kerusuhan mendatang dari aksi unjuk rasa.
Tito di Jakarta, Selasa mengatakan pihaknya akan mengantisipasi adanya aksi massa yang berlangsung di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, selama rapat permusyawaratan hakim hingga putusan dibacakan.
Baca juga: Polisi jelaskan ada dua kaliber proyektil dalam tubuh korban kericuhan 22 Mei
"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya, tidak boleh membawa peluru tajam. Itu protapnya," ujar Tito.
Berkaca pada peristiwa ricuh 21-22 Mei lalu di gedung Bawaslu RI, Polri menyatakan akan menggunakan teknis tertentu mulai dari peringatan kepada massa jika terdapat tindakan yang cenderung mengarah pada anarkisme dan mengganggu ketertiban umum.
Namun jika massa sudah melakukan tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat, Tito mengatakan akan ada tindakan tegas terukur setelah memberi peringatan.
"Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI, karena tegas saya dengan pak panglima TNI sudah menyampaikan kepada para komandan. Maksimal yang kita gunakan adalah peluru karet," ujar dia.
Ia mengharapkan pengunjuk rasa menaati aturan-aturan tertentu dengan tidak mengganggu kepentingan publik, mengindahkan etika dan moral, tidak menghujat dan tidak menyampaikan hoaks.
"Kita akan tindak kalau dilanggar. Saya minta jangan buat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin," tandasnya.
Baca juga: Massa pengawal sengketa pilpres berdatangan ke MK
Baca juga: Apa gunanya demo saat sidang gugatan di MK?
Baca juga: Polri: Massa perusuh gunakan benda-benda mematikan dan beracun
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Tito di Jakarta, Selasa mengatakan pihaknya akan mengantisipasi adanya aksi massa yang berlangsung di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, selama rapat permusyawaratan hakim hingga putusan dibacakan.
Baca juga: Polisi jelaskan ada dua kaliber proyektil dalam tubuh korban kericuhan 22 Mei
"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya, tidak boleh membawa peluru tajam. Itu protapnya," ujar Tito.
Berkaca pada peristiwa ricuh 21-22 Mei lalu di gedung Bawaslu RI, Polri menyatakan akan menggunakan teknis tertentu mulai dari peringatan kepada massa jika terdapat tindakan yang cenderung mengarah pada anarkisme dan mengganggu ketertiban umum.
Namun jika massa sudah melakukan tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat, Tito mengatakan akan ada tindakan tegas terukur setelah memberi peringatan.
"Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI, karena tegas saya dengan pak panglima TNI sudah menyampaikan kepada para komandan. Maksimal yang kita gunakan adalah peluru karet," ujar dia.
Ia mengharapkan pengunjuk rasa menaati aturan-aturan tertentu dengan tidak mengganggu kepentingan publik, mengindahkan etika dan moral, tidak menghujat dan tidak menyampaikan hoaks.
"Kita akan tindak kalau dilanggar. Saya minta jangan buat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin," tandasnya.
Baca juga: Massa pengawal sengketa pilpres berdatangan ke MK
Baca juga: Apa gunanya demo saat sidang gugatan di MK?
Baca juga: Polri: Massa perusuh gunakan benda-benda mematikan dan beracun
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019