Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan segera menetapkan 30 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih dalam pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Rejang Lebong, Jumat, penetapan calon terpilih hasil pemilu tersebut akan digelar dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU Rejang Lebong.

"Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan kursi calon terpilih berdasarkan hasil pemilu yang sudah ditetapkan sebelumnya, ini kita perkirakan baru akan dilaksanakan pada tanggal 2, 3 atau 4 Juli nanti," ujar dia.

Sejauh ini ke 30 calon terpilih dalam pemilu serentak yang dilaksanakan di daerah itu kata dia, saat ini sudah ada dan tinggal hanya penetapan dalam rapat pleno KPU setempat.

Setelah ditetapkan oleh KPU, nama-nama yang akan mengisi kursi DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 ini selanjutnya akan mereka serahkan ke Bupati Rejang Lebong dan selanjutnya akan diteruskan ke pihak DPRD daerah itu untuk dilakukan pelantikan.

Kepastian tanggal pelaksanaan rapat pleno kursi Caleg terpilih ini sebelumnya diketahui dari surat edaran KPU RI No. 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa PHPU, tertanggal 24 Mei 2019.

Dalam surat edaran ini salah satu isinya menyebutkan penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota yang tidak terdapat PHPU dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang akan dilakukan pada 1 Juli 2019.

Sementara itu, dari data formulir DB1 DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan KPU Rejang Lebong 30 April 2019 lalu, diketahui dari 30 kursi DPRD setempat 20 orang diantaranya merupakan wajah baru, dan 10 orang Caleg petahana periode 2014-2019.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019