Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk penetapan 25 calon anggota DPRD Mukomuko terpilih pada pemilihan umum 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri, di Mukomuko, Selasa, mengatakan KPU belum menetapkan 25 calon anggota DPRD Mukomuko terpilih karena di Bengkulu ada gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kita belum tahu apakah Kabupaten Mukomuko termasuk salah satu daerah di provinsi ini yang masuk dalam gugatan tersebut karena gugatan dari Partai Amanat Nasional ke MK tersebut untuk tingkat Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Karena adanya gugatan tersebut, katanya, sehingga KPU daerah ini belum bisa berbuat apa-apa, apalagi menetapkan calon anggota DPRD terpilih.
Ia mengatakan, kalau MK sudah selesai memvalidkan, maka akan diserahkan ke KPU kabupaten mana yang ada atau tidak sengketa, baru kemudian KPU RI meneruskan ke kabupaten.
"Atas dasar surat itu lah paling lama tiga hari kami melakukan penetapan dasar penetapan itu surat dari MK bersurat ke KPU RI kemudian KPU RI bersurat ke KPU kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut dia, kalau sekarang ini lembaganya belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait siapa saja sebanyak 25 orang nama calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 di daerah ini.
Ia tidak ingin ada lagi kejadian salah satu media massa yang menginformasikan hasil perolehan suara Partai Nasdem memperoleh suara tinggi dari rapat pleno tingkat provinsi.
"Karena informasi tersebut, pihak Partai Gerindra komplain dengan hasil tersebut," ujarnya.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 138.240 jiwa, dengan 121.044 jiwa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.