Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky, menyebutkan, SM (52) perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penistaan agama.

Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi. 

Baca juga: Perempuan pembawa anjing ke Masjid belum ditetapkan tersangka

"Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman diatas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ujar Dicky, kepada awak media saat konferensi pers, Senin.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara itu dan memeriksa para saksi, mulai dari suami SM dan jemaah Mesjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor. Pasalnya, dari keterangan suami SM, SM mengalami gangguan kejiwaan dengan menunjukkan surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.

Baca juga: DMI kutuk perbuatan bawa anjing masuk masjid

"Tapi kami akan memastikan hal itu dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk diobservasi dan diperiksa. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Minggu petang, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing kecil ke dalam mesjid, di mana terdapat sebagian jemaah Mesjid Al Munawaroh itu.

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu emosional. "Suami gue mau dikawinin di sini," sebut wanita yang belum sempat melepaskan alas kaki itu saat di dalam mesjid, dan kemudian terjadi pertengkaran antara SM dengan salah satu jemaah mesjid itu.

Baca juga: DKM sebut pernyataan wanita bawa anjing ke dalam masjid bohong

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019