Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ratna Sarumpaet terbukti tidak timbulkan keonaran
Baca juga: Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan
Baca juga: Ratna Sarumpaet jalani sidang kelima
Baca juga: Kasus Ratna tidak terkait Prabowo

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019