Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, memeriksa aliran uang milik terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, Silmi.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, Selasa, usai mendengar pernyataan terdakwa Silmi yang mencabut keterangan sebelumnya, baik di BAP kepolisian maupun kesaksian dalam persidangan terdakwa kedua, yakni Iqbal.
Pemeriksaan aliran uang Silmi dilakukan berdasarkan bukti dokumen kelengkapan perkara yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke hadapan majelis hakim.
Dalam dokumen tersebut, majelis hakim memeriksa "print out" buku rekening koran milik terdakwa Silmi dalam periode 16 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019. Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim tidak menemukan adanya transaksi pengiriman dan penarikan uang sebesar Rp20 juta seperti yang diungkapkan Silmi.
Tapi pada waktu yang bersamaan, ketika Silmi mengungkapkan pengiriman uang Rp20 juta tersebut ke Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin, ada dana sebesar Rp100 juta yang masuk ke rekening Silmi.
"Yang ada itu uang masuk Rp30 juta, itu pada 7 Januari 2019. Setoran dari Iqbal Rp25 juta itu tidak ada di sini, Rp20 juta dua kali penarikan itu mana, yang ada penarikan Rp15 juta, justru ada pemasukan Rp100 juta," kata Isnurul.
Menanggapi komentar hakim ketua, Silmi kemudian berdalih tidak ingat dengan jelas terkait proses pengiriman uang Rp20 juta ke Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin dan untuk selanjutnya dia menyatakan tetap pada keterangannya yang berbeda dengan BAP dan kesaksiannya dalam sidang terdakwa kedua, Iqbal.
Usai memeriksa terdakwa dan alat bukti, dan mendengarkan tanggapan dari JPU serta penasihat hukum terdakwa, Burhanudin, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan.
"Dengan ini menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa (23/7), dengan agenda tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul menutup persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Pemeriksaan itu dilakukan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, Selasa, usai mendengar pernyataan terdakwa Silmi yang mencabut keterangan sebelumnya, baik di BAP kepolisian maupun kesaksian dalam persidangan terdakwa kedua, yakni Iqbal.
Pemeriksaan aliran uang Silmi dilakukan berdasarkan bukti dokumen kelengkapan perkara yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke hadapan majelis hakim.
Dalam dokumen tersebut, majelis hakim memeriksa "print out" buku rekening koran milik terdakwa Silmi dalam periode 16 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019. Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim tidak menemukan adanya transaksi pengiriman dan penarikan uang sebesar Rp20 juta seperti yang diungkapkan Silmi.
Tapi pada waktu yang bersamaan, ketika Silmi mengungkapkan pengiriman uang Rp20 juta tersebut ke Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin, ada dana sebesar Rp100 juta yang masuk ke rekening Silmi.
"Yang ada itu uang masuk Rp30 juta, itu pada 7 Januari 2019. Setoran dari Iqbal Rp25 juta itu tidak ada di sini, Rp20 juta dua kali penarikan itu mana, yang ada penarikan Rp15 juta, justru ada pemasukan Rp100 juta," kata Isnurul.
Menanggapi komentar hakim ketua, Silmi kemudian berdalih tidak ingat dengan jelas terkait proses pengiriman uang Rp20 juta ke Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin dan untuk selanjutnya dia menyatakan tetap pada keterangannya yang berbeda dengan BAP dan kesaksiannya dalam sidang terdakwa kedua, Iqbal.
Usai memeriksa terdakwa dan alat bukti, dan mendengarkan tanggapan dari JPU serta penasihat hukum terdakwa, Burhanudin, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan.
"Dengan ini menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa (23/7), dengan agenda tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul menutup persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019