Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap empat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, yang diduga melakukan pemerasan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, saat dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan empat anggota Polsek Medan Area.
“Benar, keempatnya sudah kita amankan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku yang sebelumnya kita amankan. Dari hasil pengembangan itu, ternyata ada keterlibatan keempat oknum petugas, sehingga langsung kita amankan dengan sangkaan turut terlibat pemerasan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat anggota kepolisian yang ditangkap masing-masing Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP, dan Bripka JD.
Diduga keempat anggota Polsek Medan Area itu terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Jalan Sederhana Pasar VII, Tembung yang berinisial MI (25).
MI dikabarkan ditangkap pada Rabu (27/3) sekitar pukul 03.45 WIB, kemudian keempat personel kepolisian itu membawanya keliling dan menyekapnya di sebuah rumah di Jalan AR Hakim, Medan.
Selanjutnya mereka menghubungi keluarga dan meminta uang sebesar Rp100 juta untuk dapat membebaskan MI. Permintaan itu disampaikan melalui perantara yang mengaku sebagai wartawan.
Namun, pihak keluarga tidak menyanggupinya. Setelah melakukan negosiasi, mereka mengaku sanggup di angka Rp20 juta.
Sebelum penyerahan uang, pihak keluarga menghubungi kenalannya yang bertugas di Polrestabes Medan. Mereka pun sepakat untuk mengungkap aksi pemerasan itu.
Awalnya, petugas Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku yang menerima uang dari keluarga MI di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai.
Kasus itu kemudian dikembangkan sehingga keempat personel Polsek Medan Area itu pun diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, saat dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan empat anggota Polsek Medan Area.
“Benar, keempatnya sudah kita amankan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku yang sebelumnya kita amankan. Dari hasil pengembangan itu, ternyata ada keterlibatan keempat oknum petugas, sehingga langsung kita amankan dengan sangkaan turut terlibat pemerasan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat anggota kepolisian yang ditangkap masing-masing Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP, dan Bripka JD.
Diduga keempat anggota Polsek Medan Area itu terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Jalan Sederhana Pasar VII, Tembung yang berinisial MI (25).
MI dikabarkan ditangkap pada Rabu (27/3) sekitar pukul 03.45 WIB, kemudian keempat personel kepolisian itu membawanya keliling dan menyekapnya di sebuah rumah di Jalan AR Hakim, Medan.
Selanjutnya mereka menghubungi keluarga dan meminta uang sebesar Rp100 juta untuk dapat membebaskan MI. Permintaan itu disampaikan melalui perantara yang mengaku sebagai wartawan.
Namun, pihak keluarga tidak menyanggupinya. Setelah melakukan negosiasi, mereka mengaku sanggup di angka Rp20 juta.
Sebelum penyerahan uang, pihak keluarga menghubungi kenalannya yang bertugas di Polrestabes Medan. Mereka pun sepakat untuk mengungkap aksi pemerasan itu.
Awalnya, petugas Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku yang menerima uang dari keluarga MI di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai.
Kasus itu kemudian dikembangkan sehingga keempat personel Polsek Medan Area itu pun diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019