Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Agung, Kota Bengkulu Jum'at malam (19/7) berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku yakni PR dan CE.

Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung Ipda Taslim mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Mapolsek Ratu Agung.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Kanit Reskrim mengatakan, kedua pelaku nekat menggasak sepeda motor jenis matic di kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Kedua pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor tersebut yang tidak mencabut kunci kontak kendaraannya saat terparkir didepan salah satu toko loundry.

"Tersangka PR turun dari sepeda motor lalu menuju kearah sepeda motor Scoopy warna putih hitam yang terparkir. Sedangkan tersangka CE menunggu diatas sepeda motor," katanya.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, tersangka PR melarikan diri ke arah Rawa Makmur, sedangkan tersangka CE lari ke arah SMPN 17 Kota Bengkulu. Keduanya kemudian bertemu di kosan tersangka CE di Sawah Lebar.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019