Sebanyak 2.500 lebih barang bukti berupa alat tangkap benih lobster yang disita oleh petugas Lanal Bengkulu, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Bengkulu serta DKP Kaputen Kaur, dimusnahkan dihalaman Mako Lanal Bengkulu.

Alat tangkap benih lobster berupa jaring ini,disita petugas dari tiga orang tersangka di Gedung Sako Kabupaten Kaur pada Februari 2019.

Komandan Lanal Bengkulu Letkol Laut ( P ) M. Andri Wahyu Sudrajat mengatakan pemusnahan alat tangkap benih lobster ini sudah berlangsung dua tahun.

Pelaksanaan operasi benih lobster yang dilaksanakan Lanal Bengkulu dan BKIPM berlangsung lima tahap, dimulai pada Februari hingga Mei 2019.

Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan di Provinsi Banten dan Jambi yang merupakan jalur pengiriman benih lobster internasional.

“Bengkulu termasuk penyuplai dan hasil idententifikasi dari pembungkus beby lobter menggunakan koran dari Bengkulu. Empat tempat di kabupaten Kaur antara lain, Sekunyit, Muara Sambak, Wayhawang dan Merpas,” kata Danlanal.

Ia menambahkan, ada indikasi kegiatan penangkapan benih lobster mulai aktif lagi, untuk itu Danlanal berharap kerjasama semua pihak terkait terhadap kegiatan illegal tersebut.

Kepala Biro Ekonomi Ansori Tawakal yang hadir mewakili Pemeirntah Provinsi Bengkulu mengatakan, saat ini pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan untuk menghentikan kegiatan illegal baik trawl maupun penangkaran dan penangkapan benih lobster dengan memberikan program kesejahteraan masyarakat nelayan.

“Sudah ada program unggulan dari OJK dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pendampingan kawasan nelayan sejahtera di Kampung Nelayan Kota Bengkulu, salah satunya menggantikan alat tangkap,” sampai Ansori Tawakal, yang ikut memusnahkan barang bukti alat tangkap benih lobster tersebut.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019