Padang (ANTARA Bengkulu) - Eri Kabri (30) pedagang kaki lima yang menjadi korban pengeroyokan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengadu ke LBH setempat, Rabu.

"Kami akan mempelajari pengaduan korban dan akan memberikan bantuan hukum sampai tuntas," kata Staf LBH Padang Taufik Fajrin yang menerima pengaduan tersebut.

Menurut Taufik, pengeroyokan seperti yang dilaporkan terjadi pada 24 Oktober 2012 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan A Yani Padang.

"Mestinya Pol PP sebagai penegak Peraturan Daerah persuasif, bukan dengan kekerasan yang jelas melanggar aturan dan tidak menghargai nilai-nilai kemanusian," katanya.

Dikatakan, jika perlakukan serupa masih terjadi maka Satpol PP akan jelek di mata masyarakat, sementara Perda justru untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Tidak hanya itu, pentingnya tindakan persuasif juga agar tidak terjadi konflik antara petugas dan masyarakat yang dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Satpol PP," katanya.

Dia juga menyarankan agar penegak Perda itu menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan lebih profesional dalam menghadapi setiap situasi di lapangan.

Sementara Eri Kabri mengatakan, pengeroyokan berawal saat dia menggelar dagangan dengan menggunakan mobil box.

"Saat membuka lapak dagangannya tiba-tiba datang mobil Satpol PP menghadang mobil saya. Mereka mengambil dua dus buah apel," katanya.

Ketika mobil dihadang, lanjut dia, sekitar enam orang oknum Satpol PP berpakaian olahraga mendatangi dia dan melakukan pemukulan ke arah muka, perut dan dada.

"Akibatnya pelipis saya luka dengan sembilan jahitan, tangan luka memar akibat diseret oknum Satpol PP itu," katanya.

Erik Kabri juga sudah melaporkan pengeroyokan itu ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/1732/K/X/SPKT. (ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012