Jambi (ANTARA Bengkulu) - Alihfungsi hutan di Provinsi Jambi menjadi ancaman serius bagi kehidupan Orang Rimba atau biasa disebut Suku Anak Dalam.

"Alihfungsi lahan yang membabi buta menjadikan ruang kehidupan orang rimba di Jambi semakin sempit. Kondisi ini menyebabkan konflik humanistik," kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rakhmad Hidayat, di Jambi, Rabu.

Menurut dia, alihfungsi kawasan hutan baik oleh perorangan maupun perusahaan di Jambi sudah terjadi sejak dua dekade terakhir.

Warsi Jambi mencatat lebih dari 853.430 hektare kawasan hutan di Jambi beralihfungsi dan dikelola perusahaan melalui izin HTI maupun HPL.

"Jumlah itu belum ditambah alihfungsi oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan seperti sawit dan karet. Selain menimbulkan degradasi hutan, kondisi ini juga sangat riskan menimbulkan konflik kemanusiaan. Khususnya bagi orang rimba Jambi," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, orang rimba Jambi menempati beberapa daerah pedalaman kabupaten di Provinsi Jambi seperti Kabupaten Batanghari, Tebo, Sarolangun, sebagian Kabupaten Bungo dan Kerinci.

Warsi Jambi juga mencatat sedikitnya ada tiga kasus besar yang melibatkan orang rimba dan menyebabkan tiga orang rimba meninggal dunia dan selebihnya luka luka.

"Proses hukum terhadap orang rimba juga menjadi kredit tersendiri. Mengingat, kasus kasus pembunuhan maupun pengeroyokkan kepada orang rimba proses hukumnya tidak jelas," ujarnya lagi.

Akibat kondisi itu, Rakhmad menilai konflik yang menimpa orang rimba di Jambi merupakan bentuk kegagalan negara dalam mengayomi warganya.

Orang rimba, kata dia, masih dianaktirikan dan dianggap sebagai warga kelas paling bawah sehingga tidak jarang dianggap sebagai "sampah" dan menjadi tidak masalah jika terjadi pengeroyokkan atau bahkan pembunuhan kepada orang rimba.

Terkait hal itu, Rakhmad sangat berharap pemerintah daerah baik Pemprov Jambi maupun pemerintah kabupaten dapat memberikan ruang penghidupan bagi orang rimba.

Dengan adanya ruang khusus tersebut, orang rimba akan memiliki basis dan bisa memulai belajar hidup menetap.

"Yang penting perlakukan seperti warga lainnya, berikan pendampingan khusus bagi orang rimba. Kawasan ruang penghidupan bisa diambil dari kawasan atau lahan eks-HPH," tambah Rakhmad. (T.KR-BS)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012