Putusan sela perkara gugatan izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas eksepsi tergugat II Lembaga OSS, Senin dimenangkan warga atau penggugat.

Ketua Majelis Hakim, Baherman dalam putusannya menolak eksepsi tergugat II yang menyebut PTUN Bengkulu tidak berwenang mengadili dan memutus perkara TUN.

Menurut Hakim dalam pasal 54 ayat I dan II UU nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha yang berbunyi bahwa gugatan sengketa TUN diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.

Selanjutnya ayat dua menyebut bahwa apabila tergugat lebih dari satu badan atau pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan ada pejabat TUN.

Sebelymnya sidang sudah berlangsung lima kali mulai dari sidang pemeriksaan kelengkapan syarat formil, perbaikan, pembacaan gugatan dan terakhir pembacaan jawaban tergugat I dan tergugat II. 

Dalam sidang sebelumnya tergugat II mengajukan eksepsi kompetensi relatif, dimana hakim akan mengambil sikap berdasarkan pasal 77 ayat (2) Undang-Undang no 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disampaikan pada sidang hari ini.

Bertepatan dengan sidang tersebut, sejumlah warga Teluk Sepang bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar aksi simpatik di depan PTUN Bengkulu. Mereka menyampaikan orasi dan memasang spanduk yang bertuliskan cabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang. 

Massa berharap sikap majelis yang disampaikan merupakan keputusan yang seadil-adilnya.

Salah seorang penggugat, Jalaludin dengan profesi sebagai petani, mengatakan bahwa PLTU Teluk Sepang akan membuat petani kehilangan mata pencarian. Abu hasil pembakaran batu bara akan mencemari udara, dan membuat tanaman tidak produktif lagi. Selain itu, abu hasil pembakaran juga akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga serta kehidupan anak cucu kita nanti. 

Ditambah lagi, saat ini kebun sudah terbelah menjadi dua akibat jalur SUTT "Sekarang saja, petani sudah dirugikan, apalagi jika PLTU batu bara sudah beroperasi. Maka kami berharap dengan yang mulia hakim untuk mengambil sikap seadil-adilnya" kata Jalaludin.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019