Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sebagian besar habitat satwa liar di kawasan Taman Wisata Alam Seblat,
Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terancam rusak akibat penebangan kayu di wilayah itu.

Sejumlah sawat liar dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) saat ini terganggu setelah penebangan kayu
secara besar-besaran oleh PT API di wilayah itu, kata Koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR)
Barlian, Selasa.

Ia mengatakan, delapan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam AKAR itu mendesak Kementerian
Kehutanan menyelamatkan kawasan Taman Wisata Alam Seblat Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu tersebut.

Kawasan TWA Seblat itu, kata dia, juga berfungsi sebagai Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat semakin terancam dengan terbitnya sejumlah kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"Pada 2010 pemerintah menerbitkan izin Hak Pengusahaan Hutan untuk PT API di sekitar TWA Seblat,
saat ini ditambah dengan izin prinsip kuasa pertambangan batu bara dari pemerintah daerah Bengkulu," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan menyerahkan kawasan di sekitar TWA Seblat untuk dieksploitasi membuat kawasan konservasi itu semakin terancam.Kawasan TWA Seblat seluas kurang lebih 7.000 hektare merupakan salah satu benteng terakhir habitat satwa langka Bengkulu.

Terutama sejumlah satwa liar yang masih terdapat di dalamnya, antara lain harimau Sumatra (Phantera
tigris Sumatrae) dan gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatrae).

"Konflik akan semakin tinggi karena satwa tidak dapat diatur untuk tinggal di satu titik, ada jalur jelajah
yang sudah terekam dalam memorinya," tambahnya.

Kondisi kawasan yang sudah terfragmentasi membuat ruang gerak satwa liar semakin terbatas, terutama
akibat perambahan di jalur koridor menuju Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Perambahan hutan oleh masyarakat dan eksploitasi dari perusahaan yang mendapat legalitas dari pemerintah
serta perburuan liar membuat populasi satwa liar Bengkulu dikhawatirkan akan terus menyusut. Untuk itu, AKAR Network mendesak Kementerian Kehutanan agar mengkaji ulang, izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di dalam hutan produksi terbatas bahkan di TWA Seblat yang tengah diincar sejumlah perusahaan.

"Kami mendapat informasi bahwa PT Inmas Abadi mendapat izin prinsip kuasa pertambangan di sekitar
TWA Seblat, kami minta Menhut tidak memberikan izin pinjam pakai atau izin lain yang melegalkan
eksploitasi kawasan itu," katanya.(rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012