Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka pembunuhan terhadap seorang pelajar yang mayatnya ditemukan mengapung di Waduk Surin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, enam tersangka di antaranya anak di bawah umur.

Baca juga: Temuan baru terkait kasus pembunuhan siswi SMK di Taput, Polisi: Akan diteliti dulu

"Tersangka ditangkap di tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Tersangka memukuli bersama-sama hingga korban meninggal dunia. Seorang tersangka menusuk korban dengan obeng," kata Kombes Pol Agus Sartijo.

Tujuh tersangka yakni berinisial AH (17), SS (17), MI (16), M (16), MH (15), dan R (15), semuanya warga Aceh Besar. Sedangkan K (18), warga Banda Aceh. Tersangka diduga melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, korban Haris Ananda (16), pelajar, warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, ditemukan mengapung dalam kondisi meninggal dunia di Waduk Surin, Gampong Surin, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kronologi pembunuhan siswi SMK di Taput, korban sempat digoda

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satintelkam dan Satreskrim Polresta Banda Aceh, memintai keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, didapat informasi pelaku mengarah kepada SS. Kemudian, tim gabungan menangkap SS. Dari SS diperoleh informasi pelaku lainnya serta menangkap mereka.

"Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti di antara sandal, telepon genggam, obeng korek api gas, serta pakaian korban," kata Kombes Pol Agus Sartijo

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Pengembangan kasus penemuan mayat mahasiswi IPB di pinggir sawah, terduga pelaku pembunuhan tertangkap
Baca juga: Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong ajukan banding

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019