Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan pencuri sepeda motor Agus Ristiawan (23) warga Desa Tlahab, Kledung, Kabupaten Temanggung yang sempat terjun ke sungai untuk menyelamatkan diri dari kejaran massa.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Sabtu, mengatakan tersangka yang memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor Honda AA 2440 UN di halaman rumah di Kelurahan Manggong, Temanggung.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor tersebut belum begitu profesional, dia membawa hasil curiannya dengan dituntun dan diketahui korban yang bernama Barohim.

"Karena panik diteriaki maling dan dikejar warga tersangka langsung merobohkan sepeda motor dan terjun ke Kali Deres dengan ketinggian sekitar 7 meter. Namun demikian tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada kami," katanya.

Sebelum diserahkan ke polisi, tersangka mengaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang merasa kesal kepadanya.

"Iya, saya sempat dikeroyok warga," kata tersangka Agus.

Sebelum menggasak sepeda motor Honda Sonic 150 bernomor polisi AA 2440 UN tersebut dirinya juga mengaku sempat membuat ulah di daerah lain bersama seorang temannya.

"Sebelumnya kami sempat berkelahi dengan orang lain, tetapi teman saya lari dan kami pisah. Di tengah jalan saya mengetahui ada sepeda motor tidak terkunci stang ahirnya spontan saya bawa lari," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Heru Suyitno

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019