Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan mayoritas dari sebanyak delapan tambang Galian C batu yang telah memiliki izin lingkungan di daerah ini belum melaporkan kegiatan dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tempat usahanya.

Dari delapan tambang Galian C batu di daerah ini, satu usaha tambang batu di antaranya tidak pernah melaporkan kegiatannya. Yang lainnya ada yang tak melapor selama satu semester, bahkan ada yang sampai dua semester hingga lebih, kata Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Sebanyak delapan usaha tambang Galian C batu di Mukomuko yang tercatat yakni CV Anisa Talang Sepakat di Desa Talang Petai, tambang milik Ansori di Desa Pondok Panjang, CV Agung Jaya di Kecamatan Penarik dan tambang milik Dedi di Kecamatan Penarik.

Kemudian tambang Galian C batu milik Aris Ngadiono, tambang Galian C batu milik Hermansyah di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya dan tambang Galian C batu milik Khairul Mukminin dan Sapri di Kecamatan Malin Deman.

Ia menyatakan, sebanyak delapan tambang Galian C yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL di daerah ini wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ia menyatakan, sanksi administratif terhadap pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yakni teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah untuk menghentikan usaha.

Ia menerangkan, instansinya sampai sekarang masih memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik usaha tambang Galian C batu yang tersebar di sejumlah wilayah ini untuk melaporkan kegiatannya.

Selain itu, ia mengatakan, instansinya akan menyampaikan peringatan tertulis kepada seluruh pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini untuk melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di tempat usahanya.

Ia menyatakan, pemerintah mewajibkan pemilik usaha tambang batu rutin melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap usaha tersebut merusak lingkungan atau tidak.* 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019