Jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan memetakan empat kecamatan di kabupaten setempat merupakan daerah zona merah atau rawan aksi kriminalitas yang sering terjadi di wilayah itu.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade di Martapura, Rabu mengungkapkan empat kecamatan rawan kriminalitas tersebut meliputi Kecamatan Buay Madang, Madang Suku II, Semendawai Suku III dan BP Peliung.
"Namun meskipun sudah dipetakan daerah zona merah ini, situasi keamanan di Ogan Komering Ulu Timur masih kondusif," tegasnya.
Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah setempat pihaknya terus memburu Target Operasi (TO) 3C meliputi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Termasuk juga pengguna senjata tajam dan senjata api ilegal," tegasnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya telah mengungkap sebanyak 97 kasus kejahatan 3C tersebut dengan menangkap 110 orang tersangka.
"Untuk target pelaku jumlahnya tidak kami tentukan, namun jika sudah dinyatakan TO berdasarkan adanya laporan dari korbannya maka pelakunya akan kami kejar sampai tertangkap," tegasnya.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk ketegasan dan konsistensi Polres Ogan Komering Ulu Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu.
"Itu semua tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi kejahatan di Ogan Komering Ulu Timur ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade di Martapura, Rabu mengungkapkan empat kecamatan rawan kriminalitas tersebut meliputi Kecamatan Buay Madang, Madang Suku II, Semendawai Suku III dan BP Peliung.
"Namun meskipun sudah dipetakan daerah zona merah ini, situasi keamanan di Ogan Komering Ulu Timur masih kondusif," tegasnya.
Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah setempat pihaknya terus memburu Target Operasi (TO) 3C meliputi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Termasuk juga pengguna senjata tajam dan senjata api ilegal," tegasnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya telah mengungkap sebanyak 97 kasus kejahatan 3C tersebut dengan menangkap 110 orang tersangka.
"Untuk target pelaku jumlahnya tidak kami tentukan, namun jika sudah dinyatakan TO berdasarkan adanya laporan dari korbannya maka pelakunya akan kami kejar sampai tertangkap," tegasnya.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk ketegasan dan konsistensi Polres Ogan Komering Ulu Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu.
"Itu semua tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi kejahatan di Ogan Komering Ulu Timur ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019