Petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu dalam sepekan belakangan berhasil menangkap enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan keenam tersangka yang diamankan ini berasal dari tiga kasus berbeda.

"Enam orang tersangka ini kita amankan bersama sejumlah alat bukti dan kita amankan dari tiga kasus yang berbeda, tiga orang diamankan dalam kasus narkoba sabu-sabu dan tiga orang lagi dalam kasus ganja," kata dia.

Dijelaskan dia, penangkapan peara tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini dengan lokasi di kawasan Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, dengan tersangka AT (44) warga Desa Mojorejo.

Dari tangan tersangka AT petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket kecil sabu sabu, satu pack plastik klip, satu buah dompet, sembilan buah korek api gas, tiga buah skop, enam buah alat hisap sabu atau bong serta satu unit HP.

Penangkapan AT itu dilakukan setelah sebelum mendapat informasi terkait dengan seseorang yang dicurigai, namun setelah diamankan tidak terbukti tetapi dia mengaku terkait dengan AT sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka AT sendiri selanjutnya mereka tetapkan sebagai pengedar dan kasusnya sedang dalam pengembangan mengingat barang buktinya cukup banyak dan disinyalir sudah lama mengonsumsi narkoba.

Sedangkan untuk kasus kedua tambah dia, terjadi pada Rabu (11/9) sekitar pukul 17.00 WIB pihaknya berhasil menangkap dua KJ (21) dan AM (19), keduanya warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah. Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket kecil sabu, satu buah kaca pirex dan satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya pada Minggu malam (15/9), mereka kembali mengamankan tiga orang tersangka yang sedang melakukan pesta ganja di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, dengan tersangka (37) dan AH (38) keduanya warga Kelurahan Sukaraja, serta JF (37) warga Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur.

"Kasus ketiga ini sebenarnya ada empat orang namun satu orang orang berhasil kabur. Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu buah alat hisab sabu, satu unit kaca pirex, dua paket ganja ukuran kecil, satu paket ganja dalam kotak rokok dan satu unit HP.

Dari enam tersangka ini petugan penyidik kata Edy menjerat tiga tersangka pertama AT, KJ dan AM dengan pelanggaran pasal 112, 114 UU N0.35/2009, sedangkan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja diancam pasal 111, 114 UU No.35/2009.

Dalam kesempatan dia mengimbau peran aktif berbagai pihak guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah itu sehingga bisa memutus mata rantai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019