Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bengkulu menegaskan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru beberapa hari lalu disahkan anggota DPR RI justru melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang Undangan.

“Proses revisi UU KPK ini sudah tidak sesuai koridor lagi dan justru melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, perancangan Undang–Undang dilakukan dalam prolegnas,” kata Kepala Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bengkulu, Purwanto Pasaribu di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan proses pengusulan RUU KPK juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal badan legislatif DPR RI.

Menurutnya, tindakan anggota DPR RI tersebut menjadi preseden buruk di mana dalam negara hukum justru anggota legislatif melanggar hukum.

Selain itu, pengesahan RUU KPK menjadi UU hanya  dihadiri secara fisik seperlima dari jumlah anggota DPR, yakni 102 orang. 

“Perdebatan di publik baru seja hangat tapi sudah diketuk plu, ini artinya resisten terhadap aspirasi rakyat,” katanya menambahkan.

Ditambahkan Purwanto, tindakan anggota legislatif ini menggambarkan suramnya masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diketahui, UU KPK telah disahkan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna pada Selasa (17/9) di tengah polemik yang masih berkembang di masyarakat.

Pewarta: Yengki

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019