Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu,  akan mempidanakan pelaku pembakaran lahan di daerah itu kendati dilakukan di atas lahan milik sendiri.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika ditemui usai shalat Istisqa atau shalat minta hujan di Makodim 0409/Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pembukaan lahan sendiri dengan cara dibakar dilarang karena bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menimbulkan kabut asap.

"Kasus kebakaran lahan di Rejang Lebong ini terjadi karena warga yang membakar lahan sendiri. Meskipun warga membuka lahan sendiri dengan cara dibakar, mereka bisa kita tindak atau dipidanakan," kata dia.

Kalangan warga yang terancam pidana karena membakar lahan milik sendiri itu, tambah dia, jika akibat pembukaan lahan ini berdampak luas seperti menyebabkan terjadinya kebakaran yang meluas serta menimbulkan kabut asap dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong yang akan membuka lahan pertanian tidak membakar lahan, karena saat ini sedang musim kemarau sehingga bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah itu, polisi bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya, salah satunya Kodim 0409/Rejang Lebong, telah membentuk tim bersama guna melakukan patroli mencegah terjadinya karhutla.

Tim yang diturunkan ke lapangan ini selain akan melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan, juga ikut  memadamkan api jika terjadi kebakaran. Selain itu,  menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Sejauh ini, kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rejang Lebong sudah terjadi beberapa kali namun masih dalam skala kecil dan berhasil dipadamkan sebelum meluas.

"Saat ini belum ada pelaku pembakaran lahan yang diamankan, jika ada yang kita amankan nantinya mereka akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019