Seorang siswi cantik di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjadi korban dugaan pencabulan setelah anak di bawah umur itu disekap di sebuah rumah kosong berhari-hari.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, di Lhoksukon Kamis mengatakan, korban disekap selama empat hari empat malam oleh tersangka.

“Tersangka sudah ditangkap pada Rabu (18/9), sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menerangkan.

Dikatakan, tersangka penyekapan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu berinisial JK (37), warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat. Selama ini pria tersebut menetap di kawasan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, tempat istrinya.

Disebutkan, tersangka dan korban sudah saling kenal, namun sang gadis tidak mengetahui bahwa JK sudah memiliki istri.

Sementara kejadian ini, kata Adhitya, berawal saat tersangka JK mengajak jalan-jalan korban pada Senin 9 September 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Ajakan tersebut ditolak, sehingga pria itu mengancam akan menyebarkan fotonya ke media sosial.
Menurut keterangan polisi, gadis ini keberatan selembar foto tanpa mengenakan jilbab miliknya itu disebarkan ke media sosial. Korban merasa tidak pantas, foto tanpa menutup aurat yang ada pada tersangka disebarkan dan dilihat banyak orang.

Karena takut foto tanpa mengenakan kerundung itu disebarkan, akhirnya korban menerima tawaran untuk diajak jalan-jalan oleh tersangka. Ternyata korban diajak ke sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Matangkuli.

Rumah kosong ini milik kerabat istri tersangka dan berjarak sekitar puluhan meter dari rumah warga lainnya. Sesampai di rumah itu, korban disekap selama empat hari empat malam di bawah ancaman.

Selama dalam penyekapan inilah korban diduga dicabuli oleh tersangka dan diancam untuk tidak keluar dari rumah itu dan bila nekat keluar maka akan ditangkap warga setempat, korban juga sempat diancam dengan pisau.

Setelah puas, maka korban baru dibebaskan oleh tersangka pada Jumat tanggal 13 September 2019, sekira pukul 20.00 WIB. Gadis itu dibiarkan terlantar di pinggir jalan kawasan Matangkuli, kemudian korban diantar pulang oleh warga yang melihatnya.

Sebelumnya, sambung AKP Adhitya, orangtua korban pada 11 September 2019 sudah melaporkan kasus kehilangan anaknya ke polisi dengan bukti laporan; LP.B / 126 / IX / Res.1.24 / 2019 / Aceh / Res Aut / SPKT.

Adhitya menerangkan, tersangka ditangkap di kawasan Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara oleh personil PPA dengan di dampingi KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang, setelah melakukan penyelidikan hingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Saat itu tersangka diajak ketemuan oleh keluarga korban untuk membicarakan persoalan itu secara baik-baik dengan lokasi di tempat tersangka ditangkap tersebut. Saat itulah personil langsung menciduk JK.

Saat ini, tambah Adhitya, tersangka sedang berada di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019