Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Indonesian Corruption Watch menyatakan pegawai negeri sipil yang menjadi terpidana korupsi harus dipecat.

"Kepala Daerah harus membatalkan pengangkatan PNS koruptor sebagai pejabat struktural serta memecatnya sebagai PNS," kata anggota Badan Pekerja (BP) ICW Emerson F Yuntho di Jakarta, Rabu.  

Ia menambahkan tidak ada satu alasanpun yang mendasar memberikan kesempatan terhadap koruptor PNS setelah menjalani pidana, yang bersangkutan dapat kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural.

Berdasarkan UU Kepegawaian dan PP 100 Tahun 2000, kata dia, koruptor PNS harus dipecat dalam kapasitasnya sebagai PNS dan tidak dapat diangkat dalam jabatan strukural dilingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah/janji sebagai PNS, pernah menjadi narapidana korupsi, dan tidak memiliki prestasi kerja.

Pengangkatan koruptor sebagai pejabat struktural yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan dibiarkan oleh DPRD harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro "koruptor".          

"Reformasi birokrasi saat ini gagal menghasilkan kader-kader yang terbaik dan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung layak dipertanyakan," katanya.

Ia menambahkan bahkan muncul dugaan bahwa pengangkatan koruptor PNS sebagai Kepala Dinas atau pejabat strukural lainnya merupakan "balas budi" karena tindakannya berupaya melindungi aktor-aktor lain yang terkait dengan kasus korupsi atau karena dinilai membantu selama proses pilkada.

Karena itu, dikatakannya, mempromosikan mantan narapidana perkara korupsi jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat serta menunjukkan kegagalan kaderisasi dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah dan sikap toleran terhadap koruptor.

"Promosi untuk mantan terpidana korupsi atau koruptor di lingkungan pemerintah akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah baik di daerah maupun di pusat," katanya.

Promosi itu juga tidak sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang digagas oleh pemerintah bahkan dapat menjadi preseden buruk dan sekaligus akan mengurangi pemberian efek jera dan sanksi sosial kepada koruptor.

Dirinya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan regulasi yang menegaskan tentang pemberhentian sebagai PNS khususnya pemberhentian tidak hormat sebagai PNS

KPK dan Kejaksaan dalam proses penuntutan memasukkan pidana tambahan berupa permintaan pemberhentian secara tidak hormat kepada PNS yang terbukti melakukan korupsi.  

"Mahkamah Agung perlu membuat Surat Edaran dengan meminta pencantuman perintah pemberhentian tidak hormat atau pemecatan kepada PNS yang terbukti melakukan korupsi," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012